PENERAPAN ASAS JUJUR DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA PEKANBARU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas jujur dalam pelaksanaan pemilihan umum walikota Pekanbaru ditinjau dari Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan memakai analisa data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan asas jujur dalam pelaksanaan pemilihan umum walikota pekanbaru, terutama oleh pihak pelaksana yaitu KPU kota Pekanbaru dan Panwaslu kota Pekanbaru. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi adalah pelaksanaan kampanye diluar jadwal dan menggunakan fasilitas negara, perusakan atribut pemilu (kotak suara) dan pemalsuan dokumen pemilu, pencetakan surat suara tidak berdasarkan pada jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% dari jumlah pemilih tersebut, surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (undangan pemilih) yang tidak mencantumkan nomor induk kependudukan, kotak suara ditemukan dalam kondisi rusak dikantor KPU, daftar pemilih tetap ganda, serta pelanggaran kode etik oleh anggota panwaslu.
Kata kunci: Asas, Jujur, pemilu dan walikota.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.