IMPLEMENTASI UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN AIR OLEH PABRIK KARET DI KOTA PADANG

Darwianis Darwianis

Abstract


Penelitian ini adalah dalam rangka meneliti pelaksanaan (implementation) penegakkan hukum (law enforcement) pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemerintah Kota Padang, khususnya penerapan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pencemaran sungai oleh pabrik-pabrik karet yang ada di Kota Padang, yaitu dilihat dari aspek sosialisasi undang-undangnya, kategorisasi kasus pencemaran (pelanggaran hukum) oleh pabrik-pabrik karet, dan penerapan sanksi hukum terhadap penyelenggaraan hukum tersebut. Melalui metode kualitatif dengan pengumpulan data dokumenter dan wawancara tentang limbah buangan pabrik-pabrik karet yang ada di Kota Padang, hasil penelitian ini mendeskripsikan bahwa sosialisasi UU No. 32 Tahun 2009 sudah dijalankan oleh Pemerintah Kota Padang, namun pelanggaran tetap ada. Pelanggaran yang terjadi umumnya bersifat pelanggaran administrative. Sedangkan pengenaan sanksinya belum sepenuhnya dapat ditegakkan secara konsisten.

Keywords


penegakkan hukum, pencemaran air, sosialisasi UU.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.