TINDAK LANJUT KEBIJAKAN KEMBALI KE NAGARI DAN KE SURAU SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL ADAT KEAGAMAAN MASYARAKAT
Abstract
Penelitian ini bertolak dari dasar pemikiran bahwa dua kebijakan (kembali ke nagari dan gerakan kembali ke surau) merupakan dua sisi mata uang yang memiliki substansi nilai yang sama yaitu tatanan kehidupan yang berbasiskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandikan Kitabullah (ABS-SBK). Kebijakan pertama berorientasi pada penataan sistem pemerintahan (otonomisasi) nagari, sedangkan kebijakan yang kedua merupakan penataan sistem sosial. Namun kedua tataran tersebut dijiwai oleh nilai-nilai adat keagamaan. Sebagai penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan dua sub-populasi yaitu pemerintah nagari dan masyarakat nagari. Sub-populasi pertama dilihat dari aspek/variabel “tindak lanjut kebijakan kembali ke nagari dan ke surau”, sedangkan sub-populasi kedua dilihat dari aspek/variabel “kehidupan sosial adat keagamaan”. Dalam hubungan substansial yang saling mencakup antara keduanya, penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi. Temuan yang diperoleh bahwa: (1) walaupun kebijakan kembali ke nagari dan ke surau disambut baik oleh masyarakat, tetapi sikap setuju atau mendukung kebijakan tersebut bersifat pasif dan belum ada upaya nyata yang signifikan; dan (2) adanya perubahan positif pada segi tertentu dari kehidupan sosial adat-keagamaan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Keywords
kebijakan, kembali ke nagari, kembali ke surau, sosial adat keagamaan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.