KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN TANPA TANDA TANGAN PRESIDEN

HELMI CHANDRA SY

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga permasalahan, yaitu: Pertama, bagaimanakah pengundangan undang-undang tanpa tanda tangan presiden. Kedua, apakah latar belakang presiden tidak menandatangani Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketiga, bagaimanakah akibat hukum dari tindakan presiden yang tidak menandatangani Undang-Undang Penyiaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis, historis dan konseptual, yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa pengundangan undang-undang tanpa tanda tangan presiden yaitu diberikan kalimat pengesahan yang berbunyi: “Undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kalimat pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Alasan yang menjadi latar belakang sehingga presiden tidak menandatangani Undang-Undang Penyiaran yaitu: (1) adanya materi yang tidak disetujui oleh presiden, dan (2) adanya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Undang-undang yang lahir tanpa tanda tangan presiden menimbulkan akibat hukum di antaranya yaitu: (a) sebelum undang-undang berlaku telah terjadi permohonan judicial review, dan (b) undang-undang dapat dibatalkan.

Keywords


kedudukan, undang-undang, tanda tangan, presiden.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.