PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN PESISIR SELATAN

HENDRIKO ARIZAL

Abstract


Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keseriusan pemerintah dalam menangani dan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia pada umumnya dan wilayah perairan Sumatera Barat yang terfokus di Kabupaten Pesisir Selatan khususnya. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah untuk menjaga kelestarian serta pemanfaatan sumber daya perikanan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian ikan serta menganalisis kendala-kendala dalam melakukan penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, wawancara dan pengamatan. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan baik serta belum terselesaikannya kendala-kendala di dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.

Keywords


penegakan hukum, tindak pidana, pencurian ikan, illegal fishing.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.