POSISI HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
Abstract
Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, bagaimanakah
kelebihan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara. Kedua,
bagaimanakah kekurangan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis, historis dan konseptual, yang
penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dari hasil penelitian yang penulis
lakukan, diketahui beberapa hal. Bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Penggunaan hak tersebut harusnya digunakan oleh DPR
terhadap lembaga eksekutif yaitu pemerintah, sehingga menjadi sebuah kesalahan ketika
hak angket tersebut dialamatkan kepada KPK yang merupakan lembaga independen.
Upaya tersebut juga merupakan bentuk intervensi proses penegakkan hukum ke dalam
proses politik. Lahirnya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 telah memberikan
penegasan mengenai KPK sebagai lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan
eksekutif, sehingga hak angket DPR tersebut dapat digunakan oleh DPR untuk
melaksanakan fungsi pengawasannya pada KPK, namun hak angket DPR ini tidak bisa
dilaksanakan pada wewenang KPK di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.