KEDUDUKAN ANGGOTA DPD BERASAL DARI UNSUR PARTAI POLITIK

HELMI CHANDRA

Abstract


Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, bagaimanakah ur- gensi pelarangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari unsur partai politik? Kedua, bagaimanakah konstitusionalitas calon anggota DPD yang berasal dari partai politik? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis, historis dan konsep- tual, yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui beberapa hal. Bahwa urgensi pelarangan anggota DPD harus berasal dari partai politik disebabkan secara tidak langsung memperkecil adanya aspirasi daerah, karena lebih mementingkan partai politik daripada daerah sendiri. Selain itu akan memperkecil kemungkinan masyarakat yang murni dalam menyampai- kan aspirasi daerah karena harus bergabung dengan partai politik untuk dapat mem- perjuangkan kursi di DPD. Secara konstitusional, calon anggota DPD yang berasal dari partai politik diatur dalam Pasal 182 Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menye- but dalam frasanya bahwa “Pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepenti- ngan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut. Di sini tidak disebutkan menjadi anggota partai politik termasuk pekerjaan lain yang dimaksud oleh undang-undang tersebut.


Keywords


kedudukan, anggota DPD, partai politik.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakar- ta: Rajawali Pers.

Aziz, Abdul. 2017. “Oesman Sapta, Po- litisi yang Merebut Pimpinan DPD.” Dalam https://tirto.id/ oesman-sapta-politisi-yang- merebut-pimpinan-dpd-cmas, 4 April 2017.

Huda, Ni’matul. 2007. Hukum T ata Ne- gara Indonesia. Jakarta: RajaGra- findo Persada.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. 1983. Susunan Pembagian Ke- kuasaan menurut Sistem Undang- Undang Dasar 1945. Jakarta: Gramedia.

Marzuki, Masnur. 2008. “Analisis Kon- testasi Kelembagaan DPD dan Upaya Mengefektifkan Keberada- annya.” Jurnal Hukum, V olume 15, Nomor 1.

Meyer, Thomas. 2008. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem De- mokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung (FES).

Nugroho, Kris. “Problematika Dewan Perwakilan Daerah: antara Fungsi Konstitusional dan Realitas Po- litik.” Journal UNAIR.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 30/ PUU/XVI/2018.

Rosana, Ellya. 2017. “Partai Politik da- lam Pembangunan Politik.” Volu- me 8 No. 1 Januari-Juni 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Repu- blik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rak- yat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.