MEWUJUDKAN CLEAN REGIONAL GOVERNMENT DI INDONESIA

DELVIA SUGESTI

Abstract


Tulisan ini bermaksud menjelaskan upaya mewujudkan clean regional government di Indonesia. Tujuannya memberi wawasan kepada warga bangsa agar semakin mema- hami: desentralisasi dan harapan majunya daerah; kasus korupsi perizinan kepala daerah; bentuk korupsi yang terjadi secara umum; membangun pelayanan daerah yang bebas korupsi. Diketahui bahwa otonomi daerah merupakan proses pengejawantahan penerapan sistem desentralisasi, di mana sistem desentralisasi diterapkan sebagai tindak lanjut demokratisasi di Indonesia. Namun korupsi dan kurangnya transparansi masih menjadi momok bagi tata kelola ekonomi daerah. Pelaku bisnis di semua tingkatan mengatakan dua hal tersebut sebagai problem utama. Maka perlu kualitas pelayanan perizinan usaha yang merupakan salah satu komponen tata kelola ekonomi daerah (local economic governance). Asumsinya, setiap komponen akan berperan mendorong per- tumbuhan ekonomi daerah, termasuk perbaikan pelayanan perizinan. Diharapkan agar aparatur negara dan pemerintahan daerah dapat menerapkan pemahaman konsep clean regional government dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Disarankan pula agar kita semakin peduli untuk mempelajari konsep clean regional government, sehingga dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan. Tulisan ini dapat dijadikan sebagai penambah wawasan dalam memahami konsep clean regional govern- ment dan masalahnya di zaman sekarang yang berkaitan dengan persoalan kewarga- negaraan.


Keywords


otonomi daerah, korupsi, kepala daerah, clean regional government.

Full Text:

PDF

References


Adami, Chazawi. 2003. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Banyumedia.

https://nasional.tempo.co/read/1223696/ kpk-sesalkan-ada-kepala-daerah- masih-korupsi-lewat- perizinan/full&view=ok

https://www.tribunnews.com/nasional/2 019/07/11/main-api-dengan- perizinan-gubernur-kepri-jadi- kepala-daerah-ke-107-yang- dijerat-kpk?page=all

Kadir, Yusrianto. T.t. “Membangun Zona Integritas dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Kabupa- ten Gorontalo.” Researchgate.

Kristiono, Natal. 2015. Buku Ajar Oto- nomi Daerah. Semarang: Univer- sitas Negeri Semarang.

Madril, Oce. “Membatalkan Perizinan Koruptif.” Harian Kompas, kolom opini.

Muladi dan Barda Nawawi. 2005. Te- ori-teori dan Kebijakan Pidana. Cetakan ke-3. Bandung: Alumni.

Setiyono, Budi. 2017. “Memahami Ko- rupsi di Daerah pasca Desen- tralisasi: Belajar dari Empat Studi Kasus.” Jurnal Politika, Vol. 8, No. 1, April 2017.

Sugesti, Delvia. 2019. “Mengulas To- long Menolong dalam Perspektif Islam.” Jurnal PPKn & Hukum, V olume 14, Nomor 2, Oktober 2019, halaman 106-122, ISSN: 1907-5901, Program Studi PPKn FKIP Universitas Riau (Unri), Pekanbaru.

Sulardi. 2013. Menyelamatkan Negara dari Bencana Korupsi. Jakarta: Setara Pers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.