MEMBUDAYAKAN KESADARAN BERKONSTITUSI MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pebriyenni Pebriyenni

Abstract


Budaya adalah keseluruhan sistem sosial yang membangun suatu komunitas. Sistem sosial yang diadopsi oleh bangsa Indonesia diabadikan dalam undang-undang dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi adalah bentuk naskah legitimasi kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang mengikat setiap warga negara dalam membangun pemahaman tentang kedaulatan rakyat. Sekarang ini konstitusi yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 akan bisa dilaksanakan secara baik, jika ada pemahaman dan kesadaran semua warga konstitusional sehingga orang dapat melakukan kontrol atas administrasi negara. Dengan kata lain, membangun kesadaran konstitusional merupakan upaya untuk memungkinkan penerapan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara konsisten. Agar setiap institusi dan warga negara Indonesia dapat menjalankan kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945, maka diperlukan tumbuhnya budaya kesadaran konstitusional pada mereka. Untuk menumbuhkannya diperlukan pemahaman akan nilai dan norma yang menjadi dasar substansi konstitusi. Pemahaman itu bisa dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal, di antaranya yang sangat penting adalah melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Karena itu diperlukan peningkatan kompetensi pendidik di bidang disiplin tersebut, baik di level pendidikan dasar, menengah maupun tinggi.

Keywords


pembudayaan, kesadaran konstitusional, pendidikan kewarganegaraan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.