STUDI KOMPARASI GANTI RUGI MENURUT HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM ISLAM

MARWAN LUBIS

Abstract


Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi konsep “ganti rugi” dari khazanah yurisprudensi
klasik. Hal itu banyak dibahas dalam tema-tema (bab-bab) misalnya hukum perampasan
(al-ghosb), hukum penggelapan (al-ithlaf), hukum pembiaran atas harta (al-ihmaal).
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, di sini dikomparasikan pula konsep ganti
rugi menurut hukum positif atau KUH Perdata. Diketahui bahwa hukum Islam juga
mengenal konsep ganti rugi karena pelanggaran yang disebut al-jawabir dan al-zawajir,
baik dari sebab perbuatan muamalah (perdata) maupun karena perbuatan jarimah
(pidana). Dalam perkembangannya ganti rugi perdata sangat popular memakai istilah
adh-haman dan sedangkan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana. Ganti rugi yang
terjadi akibat pelanggaran akad/muamalah (wanprestasi) disebut dhaman al-’aqdi,
sedangkan yang terjadi akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
disebut dengan dhaman ‘udwan. Hukum Islam mempunyai istilah yang lebih variatif
dibandingkan dengan istilah-istilah yang ada dalam hukum perdata modern (hukum
wadl’i). Hal ini karena konsep dhaman (pertanggungjawaban) lahir pada setiap
pelanggaran atau penyimpangan atas akad muamalah maupun jarimah (pidana).


Keywords


ganti rugi, komparasi, hukum perdata, hukum Islam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.