AGAMA SEBAGAI DASAR FUNDAMENTAL DALAM NEGARA PANCASILA
Abstract
Akhir-akhir ini eksistensi agama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia seakan- akan dipertentangkan dengan dasar negara Pancasila. Padahal sudah diakui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berdasarkan Pancasila. Dari lima sila Pancasila, sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Memang tidak secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara agama, namun Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya sila pertama dan ketentuan dalam konstitusi maka secara tersirat dapat dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara beragama. Atau setidaknya negara yang mengakui adanya agama-agama. Jadi, bukan negara sekuler atau negara yang antiagama. Oleh karena itu pertentangan antara agama dan negara sudah semestinya diakhiri, karena memang tidak perlu dipertentangkan. Tulisan ini mencoba menguraikan bagaimana semestinya mem- bangun hubungan serasi antara agama dan negara dalam konteks negara berdasarkan Pancasila.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, Masykuri. 1999. Demokrasi di Persimpangan Makna. Yogya- karta: Tiara Wacana.
Abdurrahman, Moeslim. 2017. “Negara Islam: Sebuah Gagasan Keaga- maan dalam Sejarah Politik.” Pengantar dalam Ahmad Syafii Maarif. 2017. Islam dan Panca- sila sebagai Dasar Negara: Studi tentang Perdebatan dalam Kon- stituante. Bandung: Mizan.
Al-Bukhari. 1961. Al-Jami` al-Sahih. Volume 1. Karachi: T.P.
Asad, Muhammad. 1980. The Message of the Qur’an. Gibraltar: Dar al- Andalus.
Azhary, Muhammad Tahir. 1992. Ne- gara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implemen- tasinya pada Periode NegaraMadinah dan Masa Kini. Jakarta:
Bulan Bintang.
Burhani, Ahmad Najib. 2017. “Mene-
gosiasikan Keindonesiaan dan Keislaman.” Jurnal Maarif, Vol. 12, No. 1 - Juni 2017, p. 12-21, ISSN: 1907-8161.
Fuad, Fokky. 2012. “Islam dan Ideologi Pancasila, Sebuah Dialektika.” Lex Jurnalica, V olume 9 Nomor 3, Desember 2012, p. 164-170.
Humaidi, Zuhri. 2010. “Islam dan Pancasila: Pergulatan Islam dan Negara Periode Kebijakan Asas Tunggal.” Jurnal Kontekstualita, Vol. 25, No. 2, 2010.
Husaini, Adian. 2009. Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusio- nal Umat Islam: Kesalahpaha- man dan Penyalahpahaman ter- hadap Pancasila 1945-2009. Ja- karta: Gema Insani Press.
Kartohadiprojo, Soediman. 2010. Pan- casila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Jakarta: Gatra Pustaka.
Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Madjid, Nurcholish. 2008. Islam, Ke- modernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Nasution, Adnan Buyung. 1995. Aspi- rasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.